|
Nuncio Apostolik untuk PBB, Uskup Agung Francis Chullikat Menyampaikan Intervensi dalam Sidang Umum PBB |
Berikut
disajikan teks lengkap "intervensi" Takhta Suci dalam Sidang Umum PBB 18 Oktober
2013. Rangkaian Sidang Umum PBB ke-68 dimulai pada 17 September 2013 dan
berakhir pada 15 September 2014
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Intervensi Uskup Agung
Francis Chullikatt
Nuncio Apostolik Pengamat Tetap Takhta Suci untuk PBB
Komisi Ketiga Sidang Umum ke-68
Item 65: Promosi and
Perlindungan Hak Anak-anak
Yang Terhormat Ketua Sidang,
Laporan Sekretaris Jenderal tahun ini tentang Status Konvensi Hak-hak Anak-anak (A/68/257) telah membantu untuk menarik perhatian akan kematian anak-anak, yang merupakan inti dari apa yang di amanatkan Konvensi dalam artikel 6 sebagai "hak anak untuk hidup, bertahan hidup, dan berkembang". Memang, tanpa kehidupan, semua hak-hak yang lain menjadi tanpa makna. Itulah latar belakang dorongan agar Laporan beliau menyimpulkan, bahwa tujuan dari diakhirinya semua kematian anak yang dapat dicegah adalah berada dalam jangkauan kita saat ini.
Laporan mengindentifikasi kesehatan maternal, di antara faktor kunci tercapainya tujuan ini. Ini diperkuat dengan (dasar) logis dari Konvensi sendiri, yaitu memberikan kepada anak hak, baik pelayanan kesehatan sebelum dan pasca melahirkan (artikel 24(d)). Provisi ini memiliki arti bila bayi belum lahir adalah yang pertama diberikan hak hidup dan hak bertahan hidup. Ini sesuai dengan pemahaman Delegasi saya akan definisi Konvensi tentang istilah "anak", yang secara eksplisit ditujukan bagi terminus ad quem 18 tahun, dan terminus a quo yang tersirat dalam referensi yang jelas pembukaan (Laporan) menunjuk pada hak anak "sebelum dan sesudah dilahirkan".
Kemudian setelah itu, setiap anak harus diberikan hak untuk dilahirkan pada tempat pertama. Ini adalah sebuah hak, lebih lanjut, (sebuah hak) yang harus dilindungi dengan setara -tanpa diskriminasi dengan dasar apapun, termasuk jenis kelamin, atau kecacatan, atau kebijakan yang didiktekan oleh eugenic. Dengan demikian diagnosis pra-natal diambil dengan maksud untuk memutuskan apakah bayi diizinkan untuk lahir atau tidak adalah tidak konsisten dengan Konvensi, yang oleh Delegasi saya dihormati sebagai instrumen normatif fundamental mengenai hak anak, Bayi yang belum lahir, merupakan anggota dari keluarga manusia dan bukan milik "manusia sub-kategori (tertentu)".
Yang Terhormat Ketua Sidang,
Delegasi saya mengambil pandangan holistik terhadap kesehatan dan pendidikan, yang dapat kita temukan dalam Laporan Sekretaris Jenderal sebagai (sesuatu yang) fundamental bagi kewajiban Negara. Sebagaimana Sekretaris Jenderal akui dalam Laporan tahun lalu (A/67/225,
par 41), kesehatan itu "terbentang melampaui kesejahteraan fisik dan mental individu hingga mencapai keseimbangan spiritual(nya) serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan". Ini mencakup kewajiban untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk mendukung para orang tua dalam peran mereka yang pantas untuk membesarkan anak-anak mereka, sehingga sebagaimana yang diamanatkan Deklarasi Hak-hak Anak, setiap anak dapat diberikan "kesempatan dan fasilitas, oleh hukum dan oleh sarana-sarana lainnya, untuk memampukannya berkembang secara fisik, mental, moral, spiritual, dan sosial dalam cara yang sehat dan normal, serta dalam kondisi bebas dan bermartabat".
Yang Terhormat Ketua Sidang,
Yang Terhormat Ketua Sidang
Sementara perlindungan hak anak dimulai dengan rasa hormat yang penuh kepada anak-anak itu sendiri di semua tahap perkembangannya, sejak pengandungan, para orang tua, pada bagian mereka, memiliki peran tak tergantikan dalam pembentukan dan pendidikan, dan keluarga adalah tempat yang cocok bagi perkembangan mereka, sebagaimana diakui dalam Laporan Sekretaris Jenderal
Dalam hal mengasuh dan mendidik anak-anak, dengan demikian, provisi Konvensi tidak bisa mengabaikan hak-hak dan tanggung jawab orang tua yang spesifik. Konvensi secara sempurna mencerminkan Deklarasi Universal HAM, yang dalam pembukaannya mengistimewakan 'hak utama' para orang tua (artikel 26.3) dalam mendidik ank-anak mereka -yang dapat dikatakan, sebuah hak dari Negara atau pelaku lainnya -khususnya dalam arena penting kemerdekaan agama yang mencakup seksualitas manusia, pernikahan, dan lembaga keluarga.
Dengan perhatian khusus pada "perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial" (artikel 27, CRC), Konvensi (artikel 18.1) juga mengistimewakan para orang tua dengan "tanggung jawab primer" bagi pengasuhan anak, Hak dan tangung jawab ini. dalam hukum internasional merupakan tiang fundamental hak kebebasan beragama (art. 14, CRC) dalam kaitan dengan para orang tua yang sepenuhnya memiliki mandat untuk memilih sekolah "entah itu yang didirikan oleh otoritas publik, inklusif atau home schooling, yang sebangun dengan standar minimum pendidikan yang ditetapkan atau disetujui oleh Negara dan untuk menjamin pendidikan agama dan moral anak-anak mereka, sejalan dengan tekad mereka sendiri" (art.13.3, ICESCR).
Yang Terhormat Ketua Sidang,
Dalam terang output baru-baru ini dari Komisi Hak Anak, Delegasi saya ingin menyampaikan beberapa eleman dari Pendapat Umum 14 dan 15. Pendapat ini, yang dengan hormat dirujuk oleh Delegasi saya, hanya mewakili opini Komisi, Pendapat ini tidak memiliki kesepakatan istilah dan memiliki kekuatan preseden yuridis yang kurang. Apapun tercantum di dalamnya yang tidak konsisten dengan teks normatif Konvensi dan instrumen internasional lain menghasilkan adanya suatu (kondisi di mana) kepentingan terbaik anak-anak, tidak terlayani. Ungkapan seperti "orientasi seksual" atau "identitas kelamin" (Pendapat Umum No. 14 [2013], par. 55, and
No. 15 [2013], par. 8)), yang di dalamnya tidak terdapat konsensus yuridis internasional, digunakan dengan palsu dan dengan sangat disayangkan, pada Pendapat ini. Misalnya, rekomendasi-rekomendasi agar Negara menyerahkan anak-anak pada pendidikan dan pengarahan kesehatan seksual, kontrasepsi dan apa yang disebut aborsi "yang aman" (par 31) tanpa persetujuan orang tua mereka, pengasuh atau wali; aborsi dipromosikan Negara sebagai metode keluarga berencana (par. 54, 56, 70), dan apa yang disebut "informasi atau pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi" disediakan oleh Negara dengan mengabaikan keberatan nurani para penyelenggara sarana (par.
69). Rekomendasi semacam itu secara khusus, (merupakan tindakan) tercela. Tidak pernah ada aborsi yang "aman" karena aborsi membunuh nyawa anak-anak dan membahayakan ibu.
Takhta Suci mendesak Komisi untuk merevisi Pendapat Umum dalam keselarasan dengan rambu-rambu instrumen internasional; dimulai dengan Konvensi itu sendiri, yang menegaskan bahwa hak hidup anak "sebelum sebagaimana juga sesudah kelahiran" (Preamble, par. 9), hak nurani International Conference on Population and
Development (ICPD) bahwa aborsi haruslah tidak pernah dipromosikan sebagai metode keluarga berencana (par. 7.24).
Yang Terhormat Ketua Sidang,
Delegasi saya mengajak komunitas internasional untuk mengusung prinsip-prinsip yang jelas dari Konvensi yang diratifikasi dalam hukum internasional, sehingga prinsip-prinsip tersebut pada bagian mereka dapat memajukan keterbukaan terhadap anugerah dan kelimpahan hidup yang diwakili oleh (keberadaan) anak, dan dengan demikian memajukan kesejahteraan umum semua orang, suatu pencapaian yang tetap merupakan "satu-satunya alasan bagi keberadaan otoritas sipil". .
Terima Kasih, Bapak Ketua Sidang.