Kamis, 08 Mei 2014

Klarifikasi Penting ditujukan pada "Komisi PBB untuk Konvensi Mengenai Tindak Penyiksaan"





(Vatican Radio/CNS) Perwakilan Takhta Suci untuk PBB di Jenewa, Uskup Agung Silvano Tomasi telah menyampaikan pada UN Committee on the Convention Against Torture (Komisi PBB untuk Konvensi Mengenai Tindak Penyiksaan) bahwa Takhta Suci sedang melakukan “setiap upaya” untuk memerangi “wabah dan bencana” dari penganiayaan seksual terhadap anak-anak dan “mengutuk tindakan penyiksaan, termasuk terhadap mereka yang disiksa dan dibunuh sebelum mereka lahir”.

Uskup Agung menyampaikan hal tersebut pada hari Selasa, pada hari kedua sidang dengar pendapat di hadapan Komisi yang memonitor penerapan Konvensi PBB Mengenai Tindakan Penyiksaan dan Kekejaman Lain, Ketidakmanusiawian, atau Perlakuan Melecehkan di negara-negara penanda tangan. Takhta Suci menandatangani perjanjian internasional ini pada 2002 dan mengumpulkan laporan pertamanya berkaitan dengan (pelaksanaan) perjanjian tersebut pada 2012.

Berbicara kepada Radio Vatikan pada penutupan sidang dengar pendapat, Uskup Agung Tomasi menjabarkan pengalaman (dengar pendapat)nya itu sebagai sesuatu yang “konstruktif” dan menambahkan bahwa (sidang itu) telah mengizinkan Takhta Suci untuk membuat “klarifikasi-klarifikasi penting”. Selama sidang dengar pendapat –yang ditayangkan langsung via internet –Uskup Agung merespon pertanyaan Komisi menyangkut hasil pembacaan terhadap laporan Takhta Suci, mengenai penanganan skandal penganiayaan seksual terhadap anak-anak oleh imam-imam dan isu mengenai yurisdiksi Takhta Suci. Ia menggarisbawahi, “Sementara Takhta Suci tidak memiliki kompetensi atau kemampuan untuk memulai proses tindak lanjut tindakan kriminal yang dilakukan di luar wilayah Negara Kota Vatikan, (Takhta Suci) melakukan setiap upaya tindak lanjut gerejawi terhadap para imam yang mengalami tuduhan penganiayaan seksual terhadap anak-anak. Ini dilakukan tanpa maksud menggantikan proses hukum lain yang diterapkan oleh sistem yudisial yang kompeten di negara tempat tinggal tertuduh. Hukum sipil tentang pelaporan tindak kriminal terhadap otoritas (sipil) harus diikuti.”

Uskup Agung kemudian menjabarkan secara garis besar proses dan prosedur tindak lanjut gerejawi dan merujuk ke pendirian Komisi Perlindungan Anak-anak oleh Paus Fransiskus sebagai upaya lanjutan untuk melindungi anak-anak. Dalam kaitan tanggapan Gereja terhadap permintaan spesifik oleh Komisi, Uskup Agung Tomasi juga menyediakan statistik tentang kasus penganiayaan seksual yang dilakukan oleh para imam dan dilaporkan ke Vatikan, serta hasil akhir kasus tersebut.

Antara tahun 2004 dan 2013, Kongregasi Ajaran Iman –yang bertanggungjawab melakukan penyelidikan terhadap tindak penganiayaan yang dituduhkan kepada para imam –menerima “tuduhan yang yang dapat dipercaya” terhadap 3.420 imam. Kebanyakan kasus, katanya, terjadi antara tahun 1950 dan 1989. Banyak dari antara imam tersebut yang dipenjara oleh pengadilan sipil atas kejahatan mereka, katanya.

Antara 2004 dan 2013, katanya, Takhta Suci telah membebastugaskan 848 imam dari (hak dan kewajiban) imamat sebagai akibat tuduhan yang terbukti benar. Dalam 2.572 kasus lainnya –kebanyakan melibatkan imam usia lanjut –para imam itu diperintahkan untuk tidak melakukan kontak dengan anak-anak dan diperintahkan untuk mengundurkan diri ke dalam hidup doa dan pertobatan. 

Sumber:
http://www.news.va/en/news/vatican-important-clarifications-to-un-committee-o
         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar