(Vatican Radio/CNS) Perwakilan
Takhta Suci untuk PBB di Jenewa, Uskup Agung Silvano Tomasi
telah menyampaikan pada UN Committee on the Convention
Against Torture
(Komisi PBB untuk Konvensi Mengenai Tindak Penyiksaan) bahwa Takhta Suci
sedang melakukan “setiap upaya” untuk memerangi “wabah dan bencana” dari penganiayaan seksual terhadap anak-anak dan “mengutuk
tindakan penyiksaan, termasuk terhadap mereka yang disiksa dan dibunuh sebelum
mereka lahir”.
Uskup Agung menyampaikan hal tersebut pada hari Selasa, pada hari kedua sidang dengar pendapat di hadapan Komisi yang memonitor penerapan Konvensi PBB Mengenai Tindakan Penyiksaan dan Kekejaman Lain, Ketidakmanusiawian, atau Perlakuan Melecehkan di negara-negara penanda tangan. Takhta Suci menandatangani perjanjian internasional ini pada 2002 dan mengumpulkan laporan pertamanya berkaitan dengan (pelaksanaan) perjanjian tersebut pada 2012.
Berbicara
kepada Radio Vatikan pada penutupan sidang dengar pendapat, Uskup Agung Tomasi
menjabarkan pengalaman (dengar pendapat)nya itu sebagai sesuatu yang “konstruktif”
dan menambahkan bahwa (sidang itu) telah mengizinkan Takhta Suci untuk membuat “klarifikasi-klarifikasi
penting”. Selama sidang dengar pendapat –yang ditayangkan langsung via internet
–Uskup Agung merespon pertanyaan Komisi menyangkut hasil pembacaan terhadap
laporan Takhta Suci, mengenai penanganan skandal penganiayaan seksual terhadap
anak-anak oleh imam-imam dan isu mengenai yurisdiksi Takhta Suci. Ia
menggarisbawahi, “Sementara Takhta Suci tidak memiliki kompetensi atau
kemampuan untuk memulai proses tindak lanjut tindakan kriminal yang dilakukan
di luar wilayah Negara Kota Vatikan, (Takhta Suci) melakukan setiap upaya
tindak lanjut gerejawi terhadap para imam yang mengalami tuduhan penganiayaan
seksual terhadap anak-anak. Ini dilakukan tanpa maksud menggantikan proses
hukum lain yang diterapkan oleh sistem yudisial yang kompeten di negara tempat
tinggal tertuduh. Hukum sipil tentang pelaporan tindak kriminal terhadap
otoritas (sipil) harus diikuti.”
Uskup Agung kemudian
menjabarkan secara garis besar proses dan prosedur tindak lanjut gerejawi dan
merujuk ke pendirian Komisi Perlindungan Anak-anak oleh Paus Fransiskus sebagai
upaya lanjutan untuk melindungi anak-anak. Dalam kaitan tanggapan Gereja
terhadap permintaan spesifik oleh Komisi, Uskup Agung Tomasi juga menyediakan
statistik tentang kasus penganiayaan seksual yang dilakukan oleh para imam dan
dilaporkan ke Vatikan, serta hasil akhir kasus tersebut.
Antara tahun
2004 dan 2013, Kongregasi Ajaran Iman –yang bertanggungjawab melakukan
penyelidikan terhadap tindak penganiayaan yang dituduhkan kepada para imam –menerima
“tuduhan yang yang dapat dipercaya” terhadap 3.420 imam. Kebanyakan kasus,
katanya, terjadi antara tahun 1950 dan 1989. Banyak dari antara imam tersebut
yang dipenjara oleh pengadilan sipil atas kejahatan mereka, katanya.
Antara 2004 dan
2013, katanya, Takhta Suci telah membebastugaskan 848 imam dari (hak dan
kewajiban) imamat sebagai akibat tuduhan yang terbukti benar. Dalam 2.572 kasus
lainnya –kebanyakan melibatkan imam usia lanjut –para imam itu diperintahkan
untuk tidak melakukan kontak dengan anak-anak dan diperintahkan untuk
mengundurkan diri ke dalam hidup doa dan pertobatan.
Sumber:
http://www.news.va/en/news/vatican-important-clarifications-to-un-committee-o
Tidak ada komentar:
Posting Komentar