Seturut Kitab Hukum Kanonik (KHK) Gereja Katolik, berikut disajikan kanon-kanon seputar fungsi dan lingkup diplomatik yang dijalankan oleh perangkat diplomatik, utamanya Nuncio Apostolik (setingkat Duta Besar) dalam Gereja Katolik :
Kan 362 | Paus mempunyai hak asli (ius nativum) dan independen untuk mengangkat dan mengutus Duta-dutanya, baik ke Gereja-gereja partikular pada pelbagai bangsa atau di pelbagai kawasan, maupun sekaligus ke Negara-negara dan Otoritas-otoritas publik; demikian pula untuk memindahkan dan memanggil-kembali mereka, dengan tetap mengindahkan norma-norma hukum internasional yang menyangkut pengutusan dan pemanggilan-kembali para Duta pada Negara-negara. | |
363 | § 1 | Kepada Duta-duta Paus dipercayakan tugas untuk secara tetap mewakili pribadi Paus sendiri pada Gereja-gereja partikular atau juga pada Negara-negara dan Otoritas-otoritas publik ke mana mereka diutus. |
§ 2 | Takhta Apostolik juga diwakili oleh mereka yang ditugaskan sebagai Delegatus atau Pengamat dalam Misi kepausan pada Dewan-dewan Internasional atau Konferensi-konferensi dan Pertemuan-pertemuan. | |
364 | Tugas
utama Duta kepausan ialah mengusahakan agar ikatan-ikatan kesatuan yang
ada antara Takhta Apostolik dan Gereja- gereja partikular makin hari
makin kuat dan makin berhasil. Maka Duta kepausan sesuai dengan lingkup
kerja masing-masing bertugas
|
|
365 | § 1 | Duta
kepausan yang sekaligus menjalankan perwakilan pada Negara menurut
norma-norma hukum internasional, juga mempunyai tugas khusus untuk
|
§ 2 | Dalam menyelesaikan perkara-perkara yang disebut dalam § 1, sesuai dengan keadaan, Duta kepausan janganlah lalai mencari pendapat dan nasihat para Uskup dari wilayah gerejawi yang bersangkutan, dan memberi informasi tentang jalannya perundingan kepada mereka. | |
366 | Mengingat sifat khusus tugas Duta, maka
|
|
367 | Tugas Duta kepausan tidak berhenti bila Takhta Apostolik lowong, kecuali ditentukan lain dalam Surat kepausan; tetapi tugas itu berhenti bila mandat selesai, dengan pemanggilan-kembali yang diberitahukan kepadanya, dengan pengunduran diri yang diterima oleh Paus. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar